
Lhoksukon - 02 Maret 2026, Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB menandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) dengan Dinas pendidikan dan Dinas Sosial mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Disabilitas, pada Senin (02/03/2026) bertempat di Ruang Kerja dinas Pendidikan Dan Dinas sosial Aceh Utara.Penandatanganan MoU ini menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Aceh Utara. Dengan adanya kesepakatan ini, kegiatan Pelayanan Disabilitas diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi pencari keadilan.
