img_head
KEGIATAN

PN LHOKSUKON MELAKSANAKAN MOU DENGAN DINAS SOSIAL DAN DINAS PENDIDIKAN

Mar04

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 87 Kali

Lhoksukon - 02 Maret 2026, Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB menandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) dengan Dinas pendidikan dan Dinas Sosial  mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan  Disabilitas, pada Senin (02/03/2026) bertempat di Ruang Kerja dinas Pendidikan Dan Dinas sosial Aceh Utara.Penandatanganan MoU ini menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Aceh Utara. Dengan adanya kesepakatan ini, kegiatan Pelayanan Disabilitas diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi pencari keadilan.