img_head
KEGIATAN

Rapat Bulanan Yang Dilanjutkan Dengan Sosialisasi Hasil Bimbingan Teknis Yudisial Ketua Mahkamah Agung RI di Sabang Pada Tanggal 02-04 Mei 2017

Mei09

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 10.163 Kali

Selasa, tanggal 09 Mei 2017 bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Lhoksukon diadakan Rapat Bulanan yang dipimpin langsung olah Bapak Nasri, SH.,MH (Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon) dan Bapak Rahmat Aries SB, SH.,MH (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon). Rapat yang dimulai pada pukul 09:00 WIB ini dihadiri oleh seluruh jajaran yang ada pada Pengadilan Negeri Lhoksukon mulai dari Hakim, Pegawai, Honorer dan Bhakti Pengadilan Negeri Lhoksukon.

 

Dalam rapat bulanan kali ini, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon menyatakan bahwa dengan telah dipilihnya dan di tandatanganinya SK Role Model Pengadilan Negeri Lhoksukon, maka diharapkan kepada Hakim/Pegawai yang terpilih sebagai Role Model untuk dapat mempertahankan atau meningkatkan kinerja sehingga dapat menjadi contoh yang baik bagi Hakim/Pegawai lainnya.  Adapun Role Model Pengadilan Negeri Lhoksukon yaitu :
1. Bapak Bob Rosman, SH (Kategori Hakim);
2. Bapak Amirul Bahri (Kategori Panitera Pengganti/Bidang Kepaniteraan); dan
3. Ibu Lilis, S.Kom (Kategori Pegawai/Bidang Kesekretariatan).

 

Selanjutnya tidak bosan-bosannya dan henti-hentinya Pimpinan kembali mengingatkan untuk menjaga kebersihan. Unsur pelayanan publik pun turut menjadi pembahasan dalam kesempatan ini. Pimpinan menekankan bahwa tidak dibenarkan dilakukannya kutipan terhadap pelayanan publik kecuali kutipan-kutipan yang memang resmi dan sehubungan dengan pelayanan publik, pada Pengadilan Negeri Lhoksukon telah terdapat POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang kini disebut POSYANKUM (Pos Pelayanan Hukum) yang memang diperuntukkan bagi masyarakat.
Tidak hanya 3 (tiga) poin tersebut di atas, masih terdapat beberapa poin lain yang disampaikan oleh Pimpinan menyangkut hal-hal intern pada Pengadilan Negeri Lhoksukon.

 

Dalam kesempatan ini Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon mensosialisasikan hasil Bimbingan Teknis Yudisial Ketua Mahkamah Agung republik Indonesia di Sabang pada tanggal 02-04 Mei 2017 yang lalu. Adapun poin yang disampaikan sehubungan dengan hal tersebut yaitu nilai utama badan peradilan yang telah ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Nilai-nilai utama badan peradilan tersebut, kata Ketua MA, adalah:
(1) kemandirian kekuasaan kehakiman,
(2) integritas dan kejujuran,
(3) akuntabilitas,  
(4) responsibilitas,
(5) keterbukaan,
(6) ketidakberpihakan, dan
(7) perlakuan yang sama di depan hukum.

 

Terkait dengan  nilai kemandirian kekuasaan kehakiman,  Ketua MA  mengingatkan bahwa  hal tersebut harus dimaknai “Bebas Dari”, bukan “Bebas Untuk”. “Pengadilan harus bebas dari intervensi, namun tidak bebas untuk berbuat sesuka hatinya”, pungkas Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon mengulang apa yang disampaikan oleh Bapak Ketua MA Republik Indonesia.

Selain hal tersebut, juga turut dipaparkan mengenai akreditasi dan beberapa SEMA ataupun PERMA yang perlu untuk diperhatikan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur peradilan.

  • Galeri