Lhoksukon - Kamis (25/04/2024) sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berhasil melaksanakan kesepakatan perdamaian perkara gugatan sederhana dengan Nomor 2/Pdt.Gs/2024/PN Lsk, 3/Pdt.Gs/2024/PN Lsk dan 4/Pdt.Gs/2024/PN Lsk antara BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Lhokseumawe dan PT. ABAD JAYA ABADI SENTOSA / HARIAN LEPAS dilanjutkan pembayaran tunggakan BPJS ketenaga kerjaan oleh pihak tergugat.
Semoga dengan keberhasilan mediasi ini, hubungan antara para pihak tetap terjalin dengan baik karena penyelesaian sengketa didasarkan atas kesepakatan bersama yang merupakan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.