img_head
KEGIATAN

PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON BERHASIL MELAKSANAKAN RESTORATIVE JUSTICE

Mar27

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 2.029 Kali

Lhoksukon - Rabu (27/03/2024) pada pukul 12.00 WIB bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Bapak Muhifuddin, S.H., M.H, Hakim Anggota Bapak Junita, S.H dan Ibu Inda Rufiedi, S.H berhasil melakukan restorative justice (RJ) untuk perkara Nomor 51/Pid.B/2024/PN Lsk yang ditempuh melalui Mediasi Penal. Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan. Dalam hubungannya dengan penegakan Hukum Pidana, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang semula mekanismenya berfokus pada pemidanaan, menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan Tokoh Masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Dalam Mediasi Penal tersebut para pihak telah melakukan perdamaian dengan menandatanganan kesepakatan perdamaian dan pihak terdakwa telah menyerahkan kompensasi kepada pihak korban. Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, artinya kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.